PT.DNA MITRA TEKNIK

https://lingkungan.ptdna.co.id
082139383650
jago@ptdna.co.id

PENGERTIAN

Izin Operasional Laboratorium adalah izin yang di keluarkan oleh Pemerintah daerah dalam bentuk surat izin operasional bagi lembaga berbadan hukum yang hendak menyelenggarakan laboratorium umum maupun khusus.

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik

SYARAT PENGURUSAN

  1. KTP Pemohon ( e-KTP )
  2. Akta Pendirian / Perubahan
  3. Pengesahan Akta
  4. Nomor Telepon Perusahaan
  5. Email NPWP Perusahaan (valid)
  6. NPWP Perusahaan (valid)
  7. Nama, Alamat, Telepon, Notaris User dan Password dari OSS online
  8. Formulir permohonan izin yang diketahui Lurah / Camat setempat
  9. Surat pernyataan kesanggupan bagi Dokter penanggung jawab
  10. Surat pernyataan kesanggupan bagi masing-masing Tenaga Teknis
  11. Fotokopi surat izin kerja bagi Perawat
  12. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
  13. Data kelengkapan peralatan
  14. Peta lokasi dan gambar Denah Bangunan / Ruangan yang menggambarkan fungsi serta ukuran luas ruangan
  15. Rekomendasi dari Dinas terkait

Kirim Pertanyaan Anda