PENGERTIAN
Izin Operasional Laboratorium adalah izin yang di keluarkan oleh Pemerintah daerah dalam bentuk surat izin operasional bagi lembaga berbadan hukum yang hendak menyelenggarakan laboratorium umum maupun khusus.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik
SYARAT PENGURUSAN
- KTP Pemohon ( e-KTP )
- Akta Pendirian / Perubahan
- Pengesahan Akta
- Nomor Telepon Perusahaan
- Email NPWP Perusahaan (valid)
- NPWP Perusahaan (valid)
- Nama, Alamat, Telepon, Notaris User dan Password dari OSS online
- Formulir permohonan izin yang diketahui Lurah / Camat setempat
- Surat pernyataan kesanggupan bagi Dokter penanggung jawab
- Surat pernyataan kesanggupan bagi masing-masing Tenaga Teknis
- Fotokopi surat izin kerja bagi Perawat
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
- Data kelengkapan peralatan
- Peta lokasi dan gambar Denah Bangunan / Ruangan yang menggambarkan fungsi serta ukuran luas ruangan
- Rekomendasi dari Dinas terkait