PT.DNA MITRA TEKNIK

https://lingkungan.ptdna.co.id
082139383650
jago@ptdna.co.id

PENGERTIAN

Baku Mutu Emisi adalah ukuran batas atau kadar maksimum dan/ atau beban Emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam Udara ambien.

Usaha yang menghasilkan Emisi Udara dalam Kegiatan nya wajib di lengkapi dengan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Udara.

Kegiatan Usaha yang wajib mendapatkan Persetujuan Teknis dari Pemerintah sebagai prasyarat UKL-UPL dan AMDAL, salah satunya adalah Kajian Teknis pembuangan Emisi  untuk bisa mendapatkan Dokumen Persetujuan Lingkungan.

DASAR HUKUM

-. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

-. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional bidang pengendalian Pencemaran Lingkungan.

SYARAT PENGURUSAN

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi PBB / STTS Terbaru

3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

4. Fotokopi NPWP

5. Fotokopi Izin Lokasi Dan Siteplan

6. Identitas Pemohon atau Badan Usaha, Alamat dan Nama Penanggung Jawab Kegiatan

7. Akta Berusaha ( Perusahaan )

8. Izin terkait Tata Ruang lainnya

9. Dokumen Lingkungan ( SPPL, UKL-UPL, AMDAL )

10. IMB Lama ( Legalitas Tanah ) yang di miliki

Kirim Pertanyaan Anda