PENGERTIAN
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah Dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dikenakan bagi Usaha dan/ atau Kegiatan yang sudah beroperasional serta memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
DPLH merupakan Dokumen pemutihan yang setara dengan UKL-UPL.
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL / DPLH
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan
SYARAT PENGURUSAN
1. Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi PBB / STTS Terbaru
3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Izin Lokasi Dan Siteplan
6. Identitas Pemohon atau Badan Usaha, Alamat dan Nama Penanggung Jawab Kegiatan
7. Akta Berusaha ( Perusahaan )
8. Izin terkait Tata Ruang lainnya
9. Dokumen Lingkungan ( SPPL, UKL-UPL, AMDAL )
10. IMB Lama ( Legalitas Tanah ) yang di miliki