PENGERTIAN
DELH yang selanjutnya disebut Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup adalah Dokumen yang memuat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang merupakan bagian dari proses audit Lingkungan Hidup yang dikenakan bagi Usaha dan/ atau Kegiatan yang sudah beroperasional serta telah memiliki izin Usaha dan/atau Kegiatan yang sangat berdampak penting bagi Lingkungan Hidup. Dengan kata lain, Dokumen DELH diperuntukan bagi Usaha dan/ atau Kegiatan yang telah beroperasional tetapi belum memiliki Dokumen AMDAL (Analisis Menganai Dampak Lingkungan Hidup).
DELH sendiri merupakan Dokumen pemutihan yang setara dengan AMDAL.
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib AMDAL / DELH
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan
SYARAT PENGURUSAN
1. Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi PBB / STTS Terbaru
3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Izin Lokasi Dan Siteplan
6. Identitas Pemohon atau Badan Usaha, Alamat dan Nama Penanggung Jawab Kegiatan
7. Akta Berusaha ( Perusahaan )
8. Izin terkait Tata Ruang lainnya
9. Dokumen Lingkungan ( SPPL, UKL-UPL, AMDAL )
10. IMB Lama ( Legalitas Tanah ) yang di miliki