PT.DNA MITRA TEKNIK

https://lingkungan.ptdna.co.id
082139383650
jago@ptdna.co.id

PENGERTIAN

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas / Kegiatan Usaha, sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) merupakan perangkat / piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan dari aktivitas / Kegiatan Usaha tersebut.

RKL-RPL yang bersifat rinci dan spesifik yang di susun oleh Pemrakarsa yang berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan RKL-RPL Kawasan.

RKL-RPL adalah bagian dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana telah di sebutkan sebelumnya, bahwasanya RKL-RPL dan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan, bahkan peranan RKL-RPL di dalam AMDAL hampir terdapat di setiap tahapan Kegiatan Usaha yang di lakukan.

DASAR HUKUM

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 

SYARAT PENGURUSAN

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi PBB / STTS Terbaru

3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

4. Fotokopi NPWP

5. Fotokopi Izin Lokasi Dan Siteplan

6. Identitas Pemohon atau Badan Usaha, Alamat dan Nama Penanggung Jawab Kegiatan 

7. Akta Berusaha ( Perusahaan )

8. Izin terkait Tata Ruang lainnya

9. Dokumen Lingkungan ( SPPL, UKL-UPL, AMDAL )

10. IMB Lama ( Legalitas Tanah ) yang di miliki

Kirim Pertanyaan Anda