PENGERTIAN
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) merupakan salah satu rangkaian Kegiatan Usaha yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan dan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Beracun termasuk pengangkutan, penimbunan / penyimpanan dan pengolahan Limbah hasil Produksi.
DASAR HUKUM
-. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan surat kelayakan Operasional bidang pengendalian pencemaran Lingkungan.
-. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
SYARAT PENGURUSAN
1. Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi PBB / STTS Terbaru
3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Izin Lokasi Dan Siteplan
6. Identitas Pemohon atau Badan Usaha, Alamat dan Nama Penanggung Jawab Kegiatan
7. Akta Berusaha ( Perusahaan )
8. Izin terkait Tata Ruang lainnya
9. Dokumen Lingkungan ( SPPL, UKL-UPL, AMDAL )
10. IMB Lama ( Legalitas Tanah ) yang di miliki