PT.DNA MITRA TEKNIK

https://lingkungan.ptdna.co.id
082139383650
jago@ptdna.co.id

PENGERTIAN

Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ( Pertek BMAL ) yang semula memiliki nomenklatur izin pembuangan Air Limbah. Kegiatan pembuangan dan/ atau pemanfaatan Air Limbah meliputi :

  1. Pembuangan Air Limbah ke badan Air permukaan
  2. Pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu
  3. Pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu
  4. Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke Tanah
  5. Pembuangan Air Limbah ke Laut

DASAR HUKUM

-. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

-. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat kelayakan Operasional bidang pengendalian Pencemaran Lingkungan. .

-. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

SYARAT PENGURUSAN

1 . Fotokopi KTP Pemohon

2 . Fotokopi PBB / STTS Terbaru

3 . Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

4 . Fotokopi NPWP Perusahaan

5 . Fotokopi Izin Lokasi Dan Siteplan

6 . Identitas Pemohon atau Badan Usaha, Alamat dan Nama Penanggung Jawab Kegiatan 

7 . Akta Berusaha ( Perusahaan )

8 . Izin terkait Tata Ruang lainnya

9 . Dokumen Lingkungan ( SPPL, UKL-UPL, AMDAL )

10. IMB Lama ( Legalitas Tanah ) yang di miliki

Kirim Pertanyaan Anda

DASAR HUKUM