PENGERTIAN
Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah ( Pertek BMAL ) yang semula memiliki nomenklatur izin pembuangan Air Limbah. Kegiatan pembuangan dan/ atau pemanfaatan Air Limbah meliputi :
- Pembuangan Air Limbah ke badan Air permukaan
- Pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu
- Pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu
- Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke Tanah
- Pembuangan Air Limbah ke Laut
DASAR HUKUM
-. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat kelayakan Operasional bidang pengendalian Pencemaran Lingkungan. .
-. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
SYARAT PENGURUSAN
1 . Fotokopi KTP Pemohon
2 . Fotokopi PBB / STTS Terbaru
3 . Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
4 . Fotokopi NPWP Perusahaan
5 . Fotokopi Izin Lokasi Dan Siteplan
6 . Identitas Pemohon atau Badan Usaha, Alamat dan Nama Penanggung Jawab Kegiatan
7 . Akta Berusaha ( Perusahaan )
8 . Izin terkait Tata Ruang lainnya
9 . Dokumen Lingkungan ( SPPL, UKL-UPL, AMDAL )
10. IMB Lama ( Legalitas Tanah ) yang di miliki