PENGERTIAN
Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3) adalah Perizinan yang di berikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Usaha dan/ atau Kegiatan yang memiliki ataupun menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) sehingga wajib memiliki Tempat Penyimpanan Sementara sesuai dengan Rincian Teknis yang berlaku.
Yang termasuk Limbah Bahan Berbahaya Beracun antara lain adalah Bahan Baku yang Berbahaya dan Beracun dan tidak dipergunakan lagi karena :
-. Rusak
-. Sisa Kemasan
-. Tumpahan
-. Sisa Proses
-. Oli bekas pakai yang membutuhkan pengolahan dan penanganan khusus
DASAR HUKUM
-. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
SYARAT PENGURUSAN
1. Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi PBB / STTS Terbaru
3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Izin Lokasi Dan Siteplan
6. Identitas Pemohon atau Badan Usaha, Alamat dan Nama Penanggung Jawab Kegiatan
7. Akta Berusaha ( Perusahaan )
8. Izin terkait Tata Ruang lainnya
9. Dokumen Lingkungan ( SPPL, UKL-UPL, AMDAL )
10. IMB Lama ( Legalitas Tanah ) yang di miliki