PENGERTIAN
Pelaporan Semester surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
Adalah salah satu jenis Dokumen yang di buat dan di susun oleh Pemrakarsa / Pelaku Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat sesuai dengan kewenangan nya setiap 6 bulan sekali.
Pelaporan berupa hasil dari Kegiatan Usaha yang sudah berjalan selama 6 Bulan terakhir terkait dampak yang di akibat kan dari Kegiatan Usaha tersebut terhadap Lingkungan di sekitar lokasi Usahanya.
DASAR HUKUM
-. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 63 bahwasanya kewajiban setiap Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan Pelaksanaan Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 Bulan sekali
-. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 483 Pelaporan ini meliputi :
a. Pengendalian Pencemaran Air
b. Pengendalian Pencemaran Udara
c. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)
d. Pengendalian Kerusakan Lingkungan
SYARAT PENGURUSAN
1. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas Dokumen
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
4. Sertifikat / Bukti penguasaan Tanah dan/ atau Bangunan
5. Fotokopi Draft SKRK atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berupa gambar zoning dan syarat-syaratnya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
6. Surat Permohonan
7. Gambar Struktur
8. Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata (Jika Bangunan Cagar Budaya)
9. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
10. Rekomendasi Sistem Drainase Persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan Umum
11. Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3
12. Rekom Andalalin
13. Arahan Drainase