PENGERTIAN
Instalasi Pembuangan Air Limbah atau yang selanjutnya disebut IPAL adalah sebuah Struktur Teknik dan Perangkat Peralatan beserta perlengkapannya yang dirancang secara khusus untuk memproses atau mengolah cairan sisa proses / hasil Produksi, sehingga sisa proses tersebut menjadi layak dibuang ke Lingkungan
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS Limbah B3) adalah suatu tempat yang dipergunakan untuk menyimpan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, untuk mencegah terlepasnya Limbah B3 ke Lingkungan sehingga potensi bahayanya terhadap Lingkungan dapat dihindarkan
DASAR HUKUM
-. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
-. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
SYARAT PENGURUSAN
1. Fotokopi KTP Pemohon
2. Fotokopi PBB / STTS Terbaru
3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Izin Lokasi Dan Siteplan
6. Identitas Pemohon atau Badan Usaha, Alamat dan Nama Penanggung Jawab Kegiatan
7. Akta Berusaha ( Perusahaan )
8. Izin terkait Tata Ruang lainnya
9. Dokumen lingkungan ( SPPL, UKL-UPL, AMDAL )
10. IMB Lama ( Legalitas Tanah ) yang di miliki