PT.DNA MITRA TEKNIK

https://lingkungan.ptdna.co.id
082139383650
jago@ptdna.co.id

PENGERTIAN

Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) mengenai upaya pengelolaan dan pemantauan terhadap suatu Usaha dan/ atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan.

Sebelum melaksanakan Kegiatan Usaha, setiap Pemrakarsa / Pelaku Usaha Industri wajib untuk menyusun Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yaitu Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). 

DASAR HUKUM

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan

SYARAT PENGURUSAN

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi PBB / STTS Terbaru

3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

4. Fotokopi NPWP

5. Fotokopi Izin Lokasi Dan Siteplan

6. Identitas Pemohon atau Badan Usaha, Alamat dan Nama Penanggung Jawab Kegiatan 

7. Akta Berusaha ( Perusahaan )

8. Izin terkait Tata Ruang lainnya

9. Dokumen Lingkungan ( SPPL, UKL-UPL, AMDAL )

10. IMB Lama ( Legalitas Tanah ) yang di miliki

Tanyakan Pertanyaan Anda