PT.DNA MITRA TEKNIK

https://lingkungan.ptdna.co.id
082139383650
jago@ptdna.co.id
industry, environmental pollution, smog-1761801.jpg

BKPM : UU Cipta Kerja Wajibkan Perusahaan Besar Miliki Amdal

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan karena perusahaan besar wajib mempunyai izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) apabila ingin melanjutkan produksi.

Hubungi kami untuk pengurusan izin lingkungan usaha anda!

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan karena perusahaan besar wajib mempunyai izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) apabila ingin melanjutkan produksi. “Dengan adanya UU ini, amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang yang melanggar amdal kita bisa peringatkan, izinnya kami cabut,” katanya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (16/10/2020). Ia mengatakan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan Amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan dan pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar amdal. Namun, pemerintah berupaya membenahi persoalan tersebut, dengan mewajibkan adanya lampiran amdal ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha dalam UU Cipta Kerja. “Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar ketentuan amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada [preseden] itu, yang ada kita perbaiki terus,” ujarnya. Peraturan ini tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL). Baca Juga KLHK Jawab Polemik Amdal dalam UU Cipta Kerja Izin

Hubungi kami untuk pengurusan izin lingkungan usaha anda!

AMDAL dalam Omnibus Law Tidak Dihapus, Hanya Disederhanakan Ia menjamin proses pengajuan amdal itu bisa berlangsung cepat dan tidak memakan waktu lama dengan tetap mengedepankan asas lingkungan. “Amdalnya saja yang dipangkas, [prosesnya] tidak lama. Karena apa? Karena mengurus Amdal itu bisa satu tahun 6 bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita amdalnya belum selesai,” katanya. Saat ini, ia memastikan semua perizinan juga terintegrasi lewat sistem layanan terpadu atau Online Single Submission (OSS) untuk mendorong adanya transparansi, efesiensi, mengurangi korupsi serta memangkas birokrasi yang panjang. “Dan yang penting ialah dengan UU ini diwajibkan kepada seluruh investor baik dalam dan luar negeri yang masuk ke Indonesia, wajib bergandengan dengan UMKM. Itulah mengapa saya katakan UU ini pro-UMKM,” katanya. UU Omnibus Law Cipta Kerja masih juga menulai penolakan. Hari ini, BEM SI Jabodetabek dikabarkan akan menggelar aksi demo mahasiwa di sekitar Jakarta untuk menolak UU Onmibus Law Cipta Kerja. Terkait dengan demo omnibus law itu polisi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di 7 titik untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota.

SC : https://ekonomi.bisnis.com/read/20201016/257/1305910/bkpm-uu-cipta-kerja-wajibkan-perusahaan-besar-miliki-amdal

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *