
Namun di aturan terbaru, Amdal wajib memasukkan Persetujuan Tenis (Pertek) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Rincian Teknis (Rintek) Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Dalam penyusunan dokumen lama, Amdal tidak termaktub di dalamnya Pertek IPAL dan Rintek B3.
Namun dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, dua dokumen itu wajib ada dan terpisah dari Amdal.
“Akhir tahun kemarin sudah sudah Amdal, sekarang tinggal perbaikan. Setelah itu baru proses untuk Pertek IPAL dan Rintek B3” sambung Makrus.
Selain itu DLH juga masih mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang sebelumnya bernama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Rencananya DLH akan menggunakan 50 hektar kawasan hutan milik perhutani.Dari jumlah itu, 20 hektar akan dipakai kawasan inti untuk pengolahan sampah.Sementara sisanya, 30 hektar akan dipakai untuk kawasan sabuk hijau.
Area ini akan melingkari area inti dengan hutan yang terjaga vegetasinya.DLH akan mempertahankan tegakkan yang ada dan menambah pohon-pohon yang baru.
“Di sana juga akan jadi tempat edukasi. Sabuk ini penting untuk menjaga TPA ini tidak menyebarkan bau,” tegasnya. DLH mengusulkan anggaran proses pembangunan sejak 2023 ini.Sementara pembangunan fisik direncanakan mulai 2024 mendatang.
“Untuk awal kami targetkan bisa menampung 200-300 ton per hari. Maksimalnya 300-400 ton per hari,” papar Makrus.Saat ini kapasitas sampah di Kabupaten Tulungagung sekitar 120 ton per hari.Namun dengan asumsi jumlah penduduk 1,2 juta jiwa dan setiap orang membuat sampah 0,5 kilogram per hari, maka potensi sampah di Tulungagung mencapai 600 kilogram per hari. Saat ini DLH masih mengandalkan TPA Segawe di Kecamatan Pagerwojo yang hampir penuh. (David Yohanes)