PT.DNA MITRA TEKNIK

https://lingkungan.ptdna.co.id
082139383650
jago@ptdna.co.id

Kasus Pencemaran Lingkungan, Bos Perusahaan Limbah Ini Bayar Denda Rp 150 Juta

Terdakwa kasus  pencemaran lingkungan  hidup Nelson Siagian telah membayar hukuman denda sebesar Rp 150 juta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Nelson sebelumnya divonis satu tahun dan apabila denda tidak dibayar maka hukumannya menjadi kurungan satu tahun. “Tapi baru kemarin ini, kami terima (pembayaran denda) dari denda,” Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten  Bekasi  Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Kasus pelaporan ini awalnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka mengungkapkan petunjuk pengungkapan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan.

Kementerian Lingkungan Hidup kemudian melakukan pratuntutan melalui  Kejaksaan Agung  RI atas dugaan pelanggaran pasal 104 Undang-Undang Lingkungan Hidup. “Karena lokasi perusahaan yang dilindungi ada di sini maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke kami untuk disisihkan,” ujar Taufik.

 

Ia menjelaskan bahwa Nelson Siagian merupakan Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama (NTS), perusahaan jasa pengelolaan limbah di Jalan Kalimalang Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Atas tindakan membela, kami sudah mampu mengembalikan pendapatan ke kas negara,” ujar Taufik.

Nelson sebelumnya sempat ditahan pada awal tahun lalu. Perusahaan yang dipimpinnya terbukti melanggar izin perusahaan.

Pelanggaran pertama yaitu melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, kemudian melakukan penyimpanan di area yang tidak memiliki izin, dan pelanggaran ketiga melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Taufik mengatakan, perusahaan Nelson melakunan tindak pidana dengan membuang limbah BR sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, hingga oli pelumas bekas yang membahayakan tanah dari logam berat seperti arsen, barium, chrom, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, serta nikel.

Nelson sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun ditolak karena dalil bersalah tidak beralasan.

Menurut Taufik, kejahatan pencematan limbah B3 yang dilakukan merupakan kejahatan yang sangat serius sebab berpotensi membayakan lingkungan dan masyarakat. “Kasus seperti ini menjadi perhatian khusus kami, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar dia.